KPK Beberkan Alasan Ogah Adili Surya Darmadi Secara In Absentia

KPK Beberkan Alasan Ogah Adili Surya Darmadi Secara In Absentia

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 16:48 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK membeberkan alasan tidak mau mengadili tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi secara in absentia atau mengadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Alasannya, di KPK, Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap.

"Dia (Surya Darmadi) diduga sebagai pemberi suap sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi itu. Artinya ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika Pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali mengatakan dalam pasal suap yang dihukum untuk membayar uang pengganti hanya penerima suap. Menurut Ali, nantinya uang pengganti itu dimaksudkan untuk bisa menjadi rampasan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dituntut uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi, untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah, ini yang kemudian KPK tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset, kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya," ucapnya.

Diketahui, Surya Darmadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, disebut-sebut berada di Singapura. Namun pihak Singapura membantah sehingga keberadaan Surya Darmadi belum jelas.

ADVERTISEMENT


Duduk Perkara Surya Darmadi di KPK

Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' dan beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung

Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura disampaikan Kejagung seusai pengumuman penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.

Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," kata Burhanuddin.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," sambung Burhanuddin.

Surya Darmadi sendiri merupakan buron kasus dugaan korupsi di KPK. Surya Darmadi juga telah masuk red notice Interpol sejak Agustus 2020.

Halaman 2 dari 2
(fas/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads