Dua mantan pimpinan cabang Bank DKI, M Taufik dan Joko Pranoto divonis 4 tahun penjara terkait kasus pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Tahun 2011-2017. Selain 2 pimpinan cabang Bank DKI yang diadili, pihak swasta Roby Irwanto divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022). Para terdakwa yang divonis adalah mantan Kepala Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke M Taufik, mantan Kepala Bank DKI Cabang Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta Roby Irwanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu M Taufik juga di hukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 4 bulan. Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada Joko Pranoto.
Sedangkan terhadap terdakwa Robby Irwanto, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Selain itu Robby Irwanto dihukum membayar denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 6 bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa Robby Irwanto membayar uang pengganti sebesar Rp 39.151.059.341.
"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Bani.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak.
"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan tersebut dan berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding," ujar Bani.
Duduk Perkara
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI, SE sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet. Ketiga tersangka langsung ditahan.
"Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan pers tertulis, Rabu (17/11/2021).
Bima menerangkan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
Bima menuturkan hal itulah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
"Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut," ujarnya.
Akibatnya kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 39.151.059.341 (miliar).
Simak juga 'Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit, 35 Debitur Nakal Siap Ngangsur':