PK Eks Kalapas Sukamiskin Kandas di Kasus Suap dari Wawan

PK Eks Kalapas Sukamiskin Kandas di Kasus Suap dari Wawan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 14:33 WIB
KPK menahan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen rutan cabang KPK di Kav K-4
Wahid Husen (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Wahid Husen. Mantan Kalapas Sukamiskin itu terbukti menerima suap dari penghuni LP Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Wahid Husen juga dihukum 3 tahun di kasus percetakan.

Kasus bermula saat KPK membongkar sindikat penjara di LP Sukamiskin. Ditangkaplah Wahid Husen karena menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Wawan dan Fuad Amin.

Wahid Husen kemudian diadili dan dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari Wawan berupa mobil SUV. Putusan yang dijatuhkan pada 8 April 2019 itu diterima oleh Wahid Husen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Wahid Husen memilih mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Prasetio Nugroho.

Selain itu, Wahid Husen dihukum 3 tahun penjara di kasus percetakan. Ternyata mitra kerjasama itu ditukar suap mobil Pajero Sport keluaran terbaru.

Simak juga 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads