Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Wahid Husen. Mantan Kalapas Sukamiskin itu terbukti menerima suap dari penghuni LP Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Wahid Husen juga dihukum 3 tahun di kasus percetakan.
Kasus bermula saat KPK membongkar sindikat penjara di LP Sukamiskin. Ditangkaplah Wahid Husen karena menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Wawan dan Fuad Amin.
Wahid Husen kemudian diadili dan dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari Wawan berupa mobil SUV. Putusan yang dijatuhkan pada 8 April 2019 itu diterima oleh Wahid Husen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Wahid Husen memilih mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Prasetio Nugroho.
Selain itu, Wahid Husen dihukum 3 tahun penjara di kasus percetakan. Ternyata mitra kerjasama itu ditukar suap mobil Pajero Sport keluaran terbaru.
Simak juga 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':
(asp/mae)