Kasus bermula saat KPK membongkar sindikat penjara di LP Sukamiskin. Ditangkaplah Wahid Husen karena menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Wawan dan Fuad Amin.
Wahid Husen kemudian diadili dan dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari Wawan berupa mobil SUV. Putusan yang dijatuhkan pada 8 April 2019 itu diterima oleh Wahid Husen.
Belakangan, Wahid Husen memilih mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Prasetio Nugroho.
Selain itu, Wahid Husen dihukum 3 tahun penjara di kasus percetakan. Ternyata mitra kerjasama itu ditukar suap mobil Pajero Sport keluaran terbaru.
Simak juga 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':
[Gambas:Video 20detik] (asp/mae)











































