Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja ke M Kace hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) sidang tuntutan akan digelar di ruang utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum Andi Jaya Aryandi.
"Kamis 11 Agustus 2022, jam 10.00 WIB-selesai agenda tuntutan pidana jaksa penuntut umum," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Simak juga video 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':