"(Z cemburu) dibandingkan dengan mantan pacar (kekasihnya)," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Supriadi tidak menjelaskan detail hal apa yang dibanding-bandingkan oleh korban.
"Dibanding-bandingkan aja, paling kebaikan aja. (Korban) tidak menjelaskan, sih," lanjutnya.
Tersangka
Z kini menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," kata Supriadi.
Saat ini E sudah bersedia dilakukan visum. Supriadi menjelaskan, kondisi E secara psikologis belum diketahui, tetapi sudah mendapat pendampingan secara psikis.
Video Viral
Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (9/8), terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian PPSU sedang menganiaya seorang perempuan. Pria itu menendang dan menjambak korban.
Pria itu kemudian terlihat menaiki sepeda motornya dan langsung menggilas korban dengan motornya. Korban terlihat tertabrak dan terjungkal ke arah belakang.
Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, membenarkan kejadian itu. Firdaus menyebutkan kejadian itu terjadi di Jalan Kemang VI, Senin (8/8) siang.
"Benar, di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadian kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (9/8).
Simak video 'Wagub DKI Minta Petugas PPSU Penganiaya Pacar Dipecat-Dipolisikan':
[Gambas:Video 20detik] (isa/aud)











































