Mereka Minta Bharada Eliezer Dilindungi Usai Ferdy Sambo Tersangka

Mereka Minta Bharada Eliezer Dilindungi Usai Ferdy Sambo Tersangka

Rakhmad Hidayatulloh Permana, Dwi Rahmawati, Trisno Mais - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 22:07 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Desakan agar Bharada E dilindungi usai Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pun terus disuarakan.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.

Menko Polhukam Mahfud Md serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun waswas soal keberadaan Bharada E di dalam penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Mahfud meminta Bharada E diberi perlindungan. Dia ingin Polri memfasilitasi LPSK.

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tutur Mahfud, Selasa (9/8).

Apa saja perlindungan dari LPSK? Baca halaman selanjutnya.

Perlindungan LPSK

LPSK pun bakal menyuplai makanan Bharada E alias Richard Eliezer selama di tahanan. Hal tersebut dilakukan LPSK apabila Bharada E resmi menjadi justice collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait pengiriman makanan untuk Bharada E di tahanan. Tak hanya makanan, LPSK juga akan menyediakan rohaniwan untuk Bharada E.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri (9/8) untuk membahas seputar permohonan E sebagai JC, keamanan E di tahanan Bareskrim, menyuplai makanan E di tahanan Bareskrim dan penyediaan rohaniwan untuk E," papar Nasution saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2022).

Nasution mengatakan hal tersebut sebagai bentuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya Bharada E diracun di tahanan. Kendati demikian, dia menekankan penyediaan makanan hingga rohaniwan itu akan dilakukan usai Bharada E menjadi JC.

"Untuk antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan keselamatan E," ungkapnya.

"Iya (menghindari semisal kemungkinan buruk makanan diracun, red)," imbuh Nasution. Nasution menjawab pertanyaan wartawan apakah penyediaan itu untuk menghindari kemungkinan buruk makanan Bharada E diracun.

Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara LPSK, Rully Novian, membenarkan terkait penyuplaian makanan kepada Bharada E. Namun, sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan karena status Bharada E belum terlindungi LPSK.

"Sebagai salah satu bentuk perlindungan atau skema perlindungan hal tersebut bisa dilakukan. Namun, sampai hari ini belum dilakukan itu. Setelah dilindungi LPSK," ungkapnya.

LPSK Minta Bertemu dengan Bharada E Terkait JC

LPSK belum bertemu dengan Bharada E saat datang ke Bareskrim kemarin. Mereka meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Bharada E terkait pengajuan justice collaborator (JC) di kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak sempat karena masih ada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kita juga tidak mau mengganggu proses itu (penyidikan). Tetapi kami juga meminta kepada Bareskrim kami dapat difasilitasi untuk bertemu dengan Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).

Edwin mengatakan Bareskrim menjanjikan pertemuan LPSK dengan Bharada E bisa digelar secepatnya. Namun tanggal pasti kapan bertemu dengan Bharada E sampai saat ini belum diketahui.

"Mereka juga menyampaikan dalam waktu dekat coba dipertemukan dengan Bharada E. Tentu harapan kita lebih cepat lebih baik masih tunggu sinyal Bareskrim. Tapi mereka janjikan segera," ujarnya.

Bagaimana dengan orang tua Bharada E? Baca halaman selanjutnya.

Orang Tua Minta Bharada E Dilindungi

Sementara itu, orang tua Bharada E menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepada kepala negara itu mereka memohon agar anaknya bisa dilindungi.

Selain ke Presiden Jokowi, surat itu ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md. Surat itu diunggah Anastsya Lila, sepupu Bharada E, ke media sosial.

"Iya Tasya yang unggah surat itu. Postingan yang tadi biar sampai ke Bapak Presiden, Kapolri sampai kepada pemerintah. Biar kakak saya dapat perlindungan," kata Anastsya dikutip dari detikSulsel, Rabu (10/8).

Tasya--sapaan akrabnya--menyebut surat itu ditulis tangan oleh kedua orang tua Bharada E, yakni S Junus Lumiu dan Rynecke A. Pudihang.

"Dapat dari mamanya Bharada. Pokoknya mamanya yang kirim," katanya.

Selain Bharada E, Polri menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan K.

Berikut ini isi lengkap surat terbuka dari kedua orang tua Bharada E:

Kepada yth:
- Bapak Presiden Republik Indonesia
- Bapak Kapolri
- Bapak Menko Polhukam

Salam sejahterah,

Pertama-pertama kami selaku ayah dan Ibu dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami. Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami. Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan ham untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam. Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada bapak-bapak yg kami hormati, kami mohon bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikianlah surat terbuka ini kami buat dari hati kami yg paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam.

Terimakasih.

Kami yang bermohon:
Orang Tua

Ayah: S Junus Lumiu
Ibu: Rynecke. A. Pudihang

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads