Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan direvisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dalam proses revisi itu, terdapat dinamika perubahan aturan dan pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang diterbitkan pemerintah pusat.
Hal itu dijelaskan Anies saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Rabu (3/8/2022). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya Anies menjelaskan terkait rencana tata ruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta. RDTR tersebut dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta.
"Terkait penjelasan ringkas atau garis besar rencana detail tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta, izinkan kami memberikan gambaran singkat muatan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 secara garis besar muatan RDTR tersebut memuat tujuan penataan wilayah perencanaan DKI Jakarta," kata Anies.
"Rencana struktur ruang, rencana pola ruang, pemanfaatan ruang yang membuat indikasi program dan peraturan zonasi yang terdiri dari peraturan dasar, peraturan teknis, zonasi muatan tersebut sebagai acuan pemanfaatan ruang, baik pelaksanaan program pembangunan maupun sebagai dasar pelayanan perizinan untuk periode 5 tahunan," sambungnya.
Anies kemudian menuturkan adanya dinamika perubahan aturan dalam rangkaian proses penyusunan revisi Perda RDTR-PZ. Penyesuaian materi, sambung Anies, juga dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
(taa/eva)