Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak ada di situs resmi e-LHKPN. KPK memberikan penjelasan.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyebut KPK memang telah menerima permohonan atas nama Ferdy Sambo tahun 2021. Namun, dokumen yang dilaporkan Ferdy Sambo saat itu dinyatakan belum lengkap.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Kamis (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi mengatakan KPK telah menyampaikan dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam pelaporan LHKPN ke Ferdy Sambo. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, barulah dokumen bisa diterbitkan di situs LHKPN.
"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ucapnya.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Polri. Ipi menyebut KPK selalu terbuka untuk memberikan asistensi dalam pengisian kewajiban LHKPN di lingkungan Polri.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan Perwira Tinggi Polri yang terakhir mengemban jabatan sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo seharusnya melaporkan harga kekayaannya ke KPK, namun hasilnya nihil.
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Ferdy Sambo kini tersangka kasus penembakan Brigadir J, simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan Video 'Perjalanan Karier Irjen Sambo, Dulu Cemerlang Kini Masuk Jurang':
Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan dan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar lanjut Sigit.