Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Bicara Alternatif Angkutan Umum Murah

Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Bicara Alternatif Angkutan Umum Murah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 17:56 WIB
ojol
Ilustrasi ojol (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah bakal menaikkan tarif ojek online (ojol). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang pengaturan tarif baru itu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi ojol.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya ojol untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Riza juga meyakini kenaikan tarif ojol dapat meningkatkan jumlah masyarakat menggunakan fasilitas angkutan umum. Menurutnya, bus TransJakarta bisa dijadikan sebagai alternatif transportasi murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya insyaallah ya (meningkatkan penumpang). Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," ujarnya.

"Mungkin TransJakarta termasuk transportasi publik atau bus termurah mungkin di banyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.

Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip pada hari ini.

Kementerian Perhubungan memberikan waktu kepada para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.

(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads