Ulah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terbongkar. Penanganan signifikan yang disampaikan dalam beberapa hari terakhir membuat Polri kini terhindar dari 'dark number' atau angka gelap kasus kejahatan.
Istilah dark number ini awalnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dark number diartikan bebas sebagai peristiwa kejahatan yang tidak terungkap dan tidak tercatat di polisi.
Mahfud mengatakan penanganan kasus Brigadir J tidak berlarut-larut. Dia berbicara mengenai perubahan penanganan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya secepat-cepatnya. Ndak, ndak, ah, belum berlarut-larut. Ini dulu, kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number, perkara nggak ada pelakunya, kan banyak dalam teori hukum," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kasus Brigadir ini sudah jelas pelakunya. Menurut Mahfud, konstruksi perkara yang lengkap kini sedang disusun Polri.
"Kalau ini sudah ada kok pelakunya ada, korbannya jelas. Kalau you baca buku peradilan sesat, itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan nggak. Tinggal memburu saja, kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," ujar Mahfud.
Mahfud Bicara Code of Silence
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga berbicara mengenai penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence. Mahfud mengapresiasi tahapan penanganan perkara yang sudah tepat.
"Lalu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol desa. Saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J kini sudah menemui titik terang.
"Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua. Itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya, track-nya sudah tepat, sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama. Karena, menurut saya, sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feed back yang bagus dan itu sekarang yang terjadi," beber Mahfud.
Simak halaman berikutnya tentang Ferdy Sambo tersangka
Lihat Video: Irjen Ferdy Sambo, Awalnya Belasungkawa Ternyata Dia Pelakunya
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo yang telah menyuruh untuk melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu. Berikut pemaparan peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan oleh Komjen Agus, antara lain:
1. Peran Bharada RE (Richard Eliezer) adalah telah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.
2. Peran Bripka RR (Ricky Rizal) adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. Tersangka KM (Kuat Ma'ruf) adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.