Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengacungi jempol untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. IMM meminta Polri terus menegakan hukum yang adil.
"Jadi sikap Pak Kapolri dalam konpersnya menetapakan Pak Ferdy Sambo sebagai tersangka, saya sebagai Ketum DPP sangat mengacungi jempol," ujar Ketum DPP IMM Abdul Musawir Yahya kepada wartawan, Selasa (10/8/2022).
Abdul mengatakan apa yang dilakukan Kapolri itu demi menjaga netralitas Polri. Menurutnya, dengan ditetapkannya Sambo sebagai tersangka itu sudah menjawab spekulasi yang beredar tentang kematian Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harusnya adanya penghilangan CCTV itu semua diungkap kapolri dan bagi saya itu adalah sikap menjaga netralitas sudah dijaga oleh beliau. Dan itu sudah menjawab pertanyaan yang selama ini mendekam di pikiran masyarakat," katanya.
Dia mengapresiasi Jenderal Sigit yang dinilainya berani. Menurutnya, kasus Sambo ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota lain.
"Itu juga menjadi pelajaran bahwa siapapun melakukan pelanggaran hukum siapapun bisa ditindak. Ini yang harus kita pelajari dari beliau," katanya.
Meski begitu, Abdul memberi catatan untuk Polri. Dia meminta Polri juga fokus pada kasus lain.
"Dan bahwa karena kasus semacam ini jangan sampai menghambat kineerja kapolri yang masih banyak persoalan yang harus dilakukan. Harapannya ini segera selesai, dan Polri semuanya kembali fokus pada kinerja-kinerja lain. Jangan sampai terfokus di sini saja," ucapnya.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Sigit mengatakan skenario tembak menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujarnya.
Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.