Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain kasus pembunuhan, ada juga sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam perusakan TKP.
Sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ke Yanma Polri. Salah satu yang dicopot ialah Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.
Mereka Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Lima hari kemudian, setelah mutasi, Irjen Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Adapun empat orang yang telah ditetapkan tersangka, tiga di antaranya adalah polisi. Bareskrim Polri juga membeberkan peranan masing-masing tersangka.
Ini daftar nama tersangka berikut dengan peran-perannya:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (polisi)
Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.
2. Bripka Ricki Rizal (RR) (polisi)
Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. Kuwat Maruf (KM) (sipil)
Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Irjen Ferdy Sambo (FS) (polisi)
Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Simak video 'Saktinya Ferdy Sambo 'Pegang' 31 Polisi Demi Tutupi Tewasnya Yoshua':
Siapa saja polisi yang diduga terlibat perusakan TKP? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/fjp)