"Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Kamaruddin meminta Jokowi mengangkat nama Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur. Sebab, Brigadir J disebut rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.
"Mengangkat alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta pemerintah memberikan kompensasi materiil dan imateriil kepada orang tua Brigadir J.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.
Simak video 'Respons Keluarga Brigadir J usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka':
[Gambas:Video 20detik] (yld/fjp)