Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini menemui titik terang. Mastermind atau dalang di balik kematian Yoshua itu ternyata atasannya sendiri sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Peran mereka terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Bharada RE
2. Bripka RR
3. Tersangka KM
4. Irjen FS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peran-peran mereka adalah Bharada RE menembak Brigadir Yoshua. Kemudian, Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Yang paling menjadi sorotan dalam kasus ini adalah 'otak' dari penembakan itu sendiri. Irjen Ferdy Sambo diketahui sebagai otak dari insiden ini, yang perannya memerintahkan dan membuat skenario kasus ini.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konpers kemarin, Senin (8/8).
Terancam Hukuman Mati
Karena itu, empat tersangka ini dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo dkk terancam hukuman mati.
Adapun pasalnya adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Agus.
Simak video 'Saktinya Ferdy Sambo 'Pegang' 31 Polisi Demi Tutupi Tewasnya Yoshua':