Partai Berkarya kembali diterpa prahara sehingga belum mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024. Prahara ini sudah terjadi sejak Mei 2022.
Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyebut Partai Berkarya belum mendaftar ke KPU karena masih ada kisruh internal.
Andi Picunang menjelaskan duduk perkara kisruh Partai Berkarya. Pada Mei 2022, Berkarya sudah melaksanakan Munaslub yang deadlock dan berakhir kisruh karena adanya penggiringan perubahan AD/ART ke arah manajemen otoriterisme/feodalisme. SK Kemenkumham tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat kemudian diterbitkan per 1 Agustus 2022 yang lalu, berdasarkan kesepakatan islah kubu yang bertikai sebelumnya. Namun, kata Picunang, konflik internal kembali muncul di masa-masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu, beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan), memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Perihal persuratan, termasuk administrasi pendaftaran ke KPU, hasil dari rapat 1 Agustus itu tidak melibatkan lagi Sekjen. Picunang, sebagai Sekjen Berkarya, mengirimkan surat keberatan ke KPU RI dengan tembusan pihak terkait.
Picunang menegaskan AD/ART Partai Berkarya mencantumkan nomenklatur Ketua Umum dan Sekjen dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi pengambilan keputusan, yaitu munas atau munaslub. Maka, katanya, pergantian Sekjen tanpa melalui munas/munaslub tidaklah sah.
"Pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai, mari kita menyelesaikan masalah internal di rumah sendiri. Hindari melibatkan pihak ketiga untuk mengintervensi kepentingan lain," ujar Andi Picunang.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi pun, kata Picunang, mengatur mekanisme surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham terakhir.
"Berdasarkan dinamika internal ini, maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta-ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," kata Picunang.
Pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 diketahui sudah dimulai sejak awal Agustus lalu. Namun hingga hari ini tercatat masih ada 15 parpol nasional, di antaranya Partai Berkarya, yang belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.
Simak video 'KPU, Bawaslu & DKPP Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Partai':
Baca halaman selanjutnya.