Pakar Jelaskan Maksud Hubungan Pasal-pasal yang Jerat Ferdy Sambo dkk

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 08:52 WIB
Prof Hibnu Nugroho (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Bagaimana hubungan satu pasal dengan pasal lainnya?

Sebagai informasi, keempat tersangka itu ialah Bhadara Eliezer, Bripka Ricky, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, menjelaskan konstruksi atau hubungan antarpasal yang digunakan dalam kasus ini. Hibnu mengatakan pasal 340 merupakan pasal primer atau yang utama, yakni dugaan pembunuhan berencana.

"Jadi konstruksi pasal 340 itu kan Pak Sambo ada dugaan tadi disampaikan ada sengaja merencanakan. Jadi ada sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Rencananya bagaimana dengan para ajudan yang ada tadi disebutkan dan ini hukumannya hukuman mati sampai seumur hidup," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Berikutnya, Hibnu menjelaskan soal Pasal 338 sebagai pasal subsider. Hibnu mengatakan Pasal 388 ini terkait sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Subsider Pasal 338 adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Primer dulu 340, kemudian subsider 338 itu namanya berlapis," kata Hibnu.

Ada pula juncto Pasal 55, 56 KUHP. Apa maksudnya?

Hibnu mengatakan pasal 55 merupakan pasal terkait dugaan menyuruh melakukan pembunuhan dan pasal 56 merupakan dugaan ikut melakukan pembunuhan.

"Bagaimana dengan memerintahkan, menembak dan sebagainya, dan itu dikonstruksikan di dalam pasal 55-56. Pak Sambo bisa kena pasal 55 juga, karena menyuruh melakukan, menyuruh Bharada E untuk menembak. Kemudian juga membantu melakukan (pasal 56), atau memberikan kesempatan kejahatan, memberikan sarana terhadap mungkin senjata atau sebagainya," tuturnya.

"Jadi ini konstruksi yang dibangun sementara terhadap dugaan tersangka itu adalah pertama merencanakan, kedua membunuh yang bisa dilakukan dengan dia menyuruh melakukan. Jadi otaknya ada di Pak Sambo," sambungnya.

Hibnu mengatakan dalam pembuktiannya, polisi perlu membuktikan keterlibatan Ferdy Sambo dkk dalam pasal primer atau pasal 340. Hibnu menyebutkan, bila pasal primer tidak terbukti, Ferdy Sambo dkk dapat dikenakan hukuman dalam pasal subsider atau pasal 338.

"Kalau primer terbukti, maka subsider tidak perlu dibuktikan. Pertama primer dulu 340 baru kalau tidak terbukti 338. Tapi, kalau 340 terbukti, maka 338 tidak perlu dibuktikan," tuturnya.

Simak video 'Barisan Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Ferdy Sambo':



Simak halaman selanjutnya.




(dwia/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork