Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Selain Sambo, Polri menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM.
Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J. Timsus juga akan periksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal motif Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
(jbr/tor)