Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bertemu dengan Bharada E saat datang ke Bareskrim hari ini. Mereka meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Bharada E terkait pengajuan justice collaborator (JC) di kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak sempat karena masih ada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kita juga tidak mau mengganggu proses itu (penyidikan). Tetapi kami juga meminta kepada Bareskrim kami dapat difasilitasi untuk bertemu dengan Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).
Edwin mengatakan Bareskrim menjanjikan pertemuan LPSK dengan Bharada E bisa digelar secepatnya. Namun tanggal pasti kapan bertemu dengan Bharada E sampai saat ini belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga menyampaikan dalam waktu dekat coba dipertemukan dengan Bharada E. Tentu harapan kita lebih cepat lebih baik masih tunggu sinyal Bareskrim. Tapi mereka janjikan segera," ujarnya.
Edwin mengatakan kedatangan LPSK hari ini untuk mengklarifikasi informasi yang didapatkan pihaknya. Namun dia tak menyebut apa informasi tersebut.
"Ada informasi baru yang kami dengar, bukan informasi baru sih sebenarnya. Tapi klarifikasilah atas informasi yang kami peroleh dengan hasil penyelidikan yang tengah dilakukan," ujar Edwin.
Permohonan JC Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua masih didalami oleh LPSK. Bharada E berstatus sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Brigadir Yoshua diketahui tewas diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.
Simak Video 'Kabareskrim: Bharada E Mengaku Bukan Berkat Pengacara':