Daftar Jenderal di Jumpa Pers Pengumuman Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Daftar Jenderal di Jumpa Pers Pengumuman Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 20:55 WIB
Kapolri umumkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri didampingi sejumlah jenderal polisi saat menyampaikan pernyataan itu.

Konferensi pers mengenai perkembangan kasus Brigadir J itu digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Hadir dalam jumpa pers yaitu Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko. Hadir juga Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kappusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana hingga Dirtipidum Brigjen Andi Rian.

Kapolri mengawali pernyataannya dengan mengungkap kembali perintah Presiden Jokowi agar kasus Brigadir J diusut tuntas. Dia juga menyampaikan komitmen Polri untuk menangani kasus Brigadir J secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Kapolri.

Setelah panjang lebar berbicara mengenai proses pengusutan, Kapolri kemudian mengumumkan Sambo sebagai tersangka. Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Kapolri saat ini masih mendalami motif penembakan tersebut. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC," ujar Kapolri.

Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads