Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Polri Jawab Pakai Pasal 340 KUHP

Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Polri Jawab Pakai Pasal 340 KUHP

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 20:17 WIB
Bareskrim Komjen Agus Andrianto di Blora, Kamis (31/3/2022).
Komjen Agus Andrianto (Febrian Chandra/detikJateng)
Jakarta -

Terungkapnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya soal pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi, termasuk Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.

Selain itu, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya.

Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads