Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka utama tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal kasus ini.
LaNyalla mengatakan, ketegasan Jenderal Sigit diperlihatkan dengan keputusan institusi Polri melalui Tim Khusus untuk menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J," kata LaNyalla dalam rilisnya, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat," sambungnya.
Proses hukum secara jujur dan transparan, menurut LaNyalla, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri.
"Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat," ujar senator asal Jawa Timur itu.
"Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekadar jargon, tetapi implementasinya nyata," sambungnya.
Ferdy Sambo Tersangka
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Yoshua, Selasa (9/8). Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Sigit mengatakan skenario tembak menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM," ujarnya.
Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.
Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':