Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketegasan jajaran Polri dinilai tak pandang bulu.
"Kami mengapresiasi Pak Kapolri, timsus, dan jajaran yang telah bertindak tegas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Menurut anggota Komisi Hukum parlemen ini, Kapolri dan jajaran mengungkap kasus tanpa melihat status dan jabatan tertentu. Ferdy Sambo, yang terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan, pun ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak peduli jenderal bintang dua, kalau ada bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman pun dapat menerima proses hukum yang berjalan cukup lama. Sebab, Habiburokhman melihat perlu ada kehati-hatian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Kami bisa memaklumi penetapan tersangka ini memerlukan waktu sedikit lebih lama. Hal tersebut karena penyidik harus benar-benar hati-hati. Selanjutnya kepada para tersangka agar diberi hak membela diri sesuai dengan KUHAP," imbuhnya.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':
Peran Ferdy Sambo
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8).
Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM).
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.