Pj Gubernur Banten Serahkan Kasus Korupsi Eks Pejabat Bank Banten ke Jaksa

Pj Gubernur Banten Serahkan Kasus Korupsi Eks Pejabat Bank Banten ke Jaksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 17:21 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Pemprov menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi eks pejabat Bank Banten. Dia mendukung proses perbaikan di bank tersebut.

"Saya pikir itu kan soal proses hukum, kita tidak bisa intervensi proses hukum. Semua berjalan sesuai aturan, kita menghormati proses hukum dan kita terus melakukan hal-hal perkembangan Bank Banten," kata Muktabar di Serang, Selasa (9/8/2022).

Dia yakin penetapan eks Kepala Divisi Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, Satyavadin Djojosubroto, sebagai tersangka tak mengganggu kinerja bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita serahkan kepada struktur yang sedang berjalan saat ini," ujarnya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar ada perbaikan di Bank Banten. Dia menegaskan kasus serupa tak boleh terulang.

ADVERTISEMENT

"Apa yang terjadi itu harus menjadi pedoman, termasuk dari unsur manajemen yang menjalankan fungsi perbankan, ini harus dipahami sebagai proses pembelajaran," ujarnya.

Kejati Banten sebelumnya menetapkan Satyavadin dan Rasyid Samsudin dari PT HNM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang. Total kredit tersebut Rp 65 miliar, tapi pembayarannya macet sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ kemudian tersangka kedua RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak, Kamis (4/8).

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads