Bank Banten Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Eks Pimpinan Cabang ke Jaksa

Bank Banten Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Eks Pimpinan Cabang ke Jaksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 10:34 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono-detikcom)
Serang -

Bank Banten buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, Satyavadin Djojosubroto, sebagai tersangka. Bank Banten menyerahkan penanganan kasus ke jaksa.

"Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apapun yang dibutuhkan agar persoalan ini dituntaskan di tingkat penyidikan," kata Sekretaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rahmad Hidayat, Jumat (5/8/2022).

Dia mengatakan Bank Banten bakal bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini. Dia mengatakan Satyavadin telah dipecat dari Bank Banten sejak 2 Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar peraturan perusahaan. Merupakan tanggung jawab pribadi saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengumumkan eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

Satu tersangka lain adalah Direktur Utama PT HNM, Rasyid Samsudin, sebagai tersangka dari pihak swasta. Kasus ini berkaitan dengan kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kredit diajukan untuk untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.

"Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ kemudian tersangka kedua RS," kata Kajati Banten Leonard, Kamis (4/8/).

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads