Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejati Banten mengusut dugaan pencucian uang di kasus korupsi kredit macet Bank Banten. MAKI juga meminta Kejati Banten mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Saya sebagai salah satu pelapor tidak puas hanya dua tersangka, karena pinjaman bank itu tidak mungkin dapat diselesaikan oleh satu kreditur satu debitur. Menurut saya, bisa lebih banyak lagi tersangka, Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka dengan catatan dua alat bukti cukup disertai unsurnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Serang, Selasa (9/8/2022).
Boyamin juga meminta tersangka dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena kredit perusahaan yang mengajukan ke Bank Banten macet dan aset yang tidak gampang dilacak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta dikenai pencucian yang, karena setahu saya ini kredit macet tampaknya tidak dilacak lagi uang pada lari ke mana," tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangkanya adalah Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin dari PT HNM. Menurut Boyamin, penetapan kedua tersangka tidak memaksimalkan pengembalian kerugian negara akan tidak maksimal.
"Dikenakan pasal pencucian uang dalam rangka untuk memulihkan maksimal kerugian negara dan juga efek jera," katanya.
Kerugian Rp 65 miliar, jika dikembalikan, kata Boyamin, bisa menjadi suntikan modal untuk Bank Banten. Sebab, selama ini APBD masih menyuntikkan penyertaan modal. Jangan sampai bank kebanggaan di daerah Banten ini seperti Bank Century karena memang sama-sama pernah mengalami kredit macet.
"Dan Bank Banten pernah karena macet-macet dalam pengawasan khusus, hampir menjadi Bank Century kedua versi Banten karena pengawasan khusus," ujarnya.
Karena itu, Boyamin meminta Kejati Banten tidak setengah-setengah menangani korupsi di Bank Banten. Ini jadi pintu masuk untuk proses penyelamatan bank.
"Kalau bisa juga diselamatkan, bisa menguntungkan Bank Banten. Kejaksaan Agung (menyarankan) tidak hanya memenjarakan orang, tapi recovery diutamakan. Memenjarakan orang bukan prestasi, sudah kewajiban. Kalau mengembalikan kerugian besar, itu prestasi," pungkasnya.
Diketahui, Kejati Banten menetapkan Satyavadin dan Rasyid Samsudin sebagai tersangka pada Kamis (4/8) pekan lalu. Kasus korupsi ini terkait dengan kredit modal kerja dan kredit investasi terkait pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang.
"Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah pada ditetapkannya dua tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ, kemudian tersangka kedua RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.