Bharada E Ubah BAP
Dalam kasus ini, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56. Saat ini Bharada E ditahan.
Pihak Bharada E berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengaku bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus ini.
Kasus ini diusut tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim khusus ini diharapkan membuat terang kasus yang sejak awal dipenuhi kejanggalan.
Terbaru, tim khusus kembali menetapkan seorang tersangka, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56.
Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim sejak Minggu (7/8).
Pada awal mula kasus, disebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7) sore. Disebutkan, ada belasan tembakan yang dilepaskan kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Simak selengkapnya di halaman berikut