Terdakwa Kasus Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Minta Bebas

Terdakwa Kasus Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Minta Bebas

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 23:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan, eks pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmah Bukhari, meminta majelis hakim membebaskan dia atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dinilai tidak bisa membuktikan Pasal 12 dan menggunakan dakwaan subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Di agenda dengan pembacaan pleidoi, kuasa hukum terdakwa, Bayu Prasetio, mengatakan Pasal 11 UU Tipikor adalah pasal penyuapan. Ini katanya diartikan sebagai pemberian, janji penyelenggara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Terdakwa katanya tidak serta merta dituntut pasal itu kecuali terpenuhi unsurnya.

Di persidangan, ia mengatakan tidak ada saksi menyatakan penerimaan uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) kepada terdakwa. Saksi yang dihadirkan, Rudy Sutamto, hanya menerangkan permintaan uang dari terdakwa Qurnia hanya dari ucapan saksi Vincentius Istiko Murtiadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu tidak mendengar langsung adanya permintaan tersebut dari terdakwa," kata Bayu di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang Rabu (6/7/2022).

Dalam persidangan, saksi Vincentius, menurutnya, mengakui menerima uang dari PT SKK. Saksi itu juga telah lama mengenal Direktur PT SKK dan melakukan negosiasi harga tonase.

ADVERTISEMENT

"Maka persangkaan perkara ini adalah dakwaan penyuapan antara yang memberikan uang selaku penyuap, yaitu PT SKK kepada yang menerima suap yaitu saksi Vincentius yang menyimpan dan menguasai uang untuk dibagikan ke teman-teman satu angkatannya," ujarnya.

Unsur hadiah dan janji karena jabatan juga katanya tidak terbukti. Terdakwa ia sebut tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan menerbitkan izin perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penimbunan sementara (TPS), termasuk memberikan sanksi perusahaan di Soetta. Kewenangan itu ia sebut adalah milik kepala kantor dalam hal ini saksi Finari Manan.

"Fakta persidangan juga tidak membuktikan adanya penerimaan hadiah atau pemberian janji kepada PT SKK, dengan demikian unsur Pasal 11 tidak terpenuhi," ujarnya.

Kuasa hukum berkesimpulan bahwa Qurnia tidak terbukti memberikan perintah ke saksi Vincentius untuk melakukan pemerasan ke PT SKK. Perbuatan penyuapan sebagaimana dituntut JPU ia sebut dilakukan PT SKK sebagai penyuap kepada saksi Vincentius sebagai penerima suap.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, atau sekiranya majelis hakim melepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Permintaan serupa diminta oleh terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji. Dalam pembelaannya, terdakwa mengatakan tidak tahu sama sekali motif dari saksi Arif Agus Harsono atau PT SKK menyerahkan uang kepada saksi Qurnia Achmad melalui dirinya.

Selain itu, ia menyebutkan, setiap kali menerima uang dari PT SKK ia selalu melaporkan hal ini kepada saksi Qurnia dan selalu dijawab agar uang disimpan.

"Bahwa uang yang diterimanya dari Pt SKK sudah banyak, simpan saja, namun saksi bersikeras menyimpan uang tersebut," kata kuasa hukum Vincentius.

Oleh sebab itu, terdakwa meminta majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan dari dakwaan penuntut umum.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan dakwaannya dan menyatakan memutuskan bahwa terdakwa Vincentius tidak terbukti bersalah," ucapnya.

(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads