Sebuah video TikTok terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J viral. Video itu menampilkan teks yang diakui sebagai pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam video tersebut, admin yang mengaku dirinya sebagai Bharada E mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan J.
"Perkenalkan, saya Bharada E. Saya masuk dalam tindak pidana kematian atas teman saya Brigadir J. Saya ingin memberikan kesaksian di TikTok. Karena saya takut LPSK tidak dapat menjaga nyawa saya selagi saya memberikan kesaksian," tulis pemilik akun TikTok tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, membantah video tersebut adalam buatan kliennya. Dia menyebut narasi dalam video tersebut bukan kesaksian Brigadir J.
"Nggak benar, beda yang disampaikan," kata Boerhanuddin.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.
Simak video 'Pengakuan Baru Pengacara Bharada E: Tak Ada Baku tembak!':