Komnas HAM Cek Ada Tidaknya Pelanggaran HAM Dalam Laporan Istri Sambo

Komnas HAM Cek Ada Tidaknya Pelanggaran HAM Dalam Laporan Istri Sambo

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 16:06 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Anggi-detikcom)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan dalam penanganan laporan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ataupun laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC. Komnas HAM akan mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menggandeng Komnas Perempuan karena dinilai telah banyak berpengalaman dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Komnas HAM akan mendalami konstruksi perkara, jika perkara tersebut telah terang benderang, barulah Komnas HAM akan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Yang kami lakukan adalah membuat terangnya peristiwa, dari terangnya peristiwa itu lah yang kami akan simpulkan apakah ada pelanggaran hak asasi manusia atau tidak dengan berbagai dimensinya, mulai dari peristiwanya sendiri, proses hukumnya sendiri," kata Anam, dalam konpers di kantornya, Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam mengatakan Komnas HAM akan mendalami dalam proses hukum penanganan kasus Brigadir J misalnya apakah ada fair trial, ataukah ada penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Saat ini proses pidana ataupun etik terkait kasus tersebut sedang berjalan, Komnas HAM mengaku seusai dengan peristiwa tersebut terang benderang, baru lah akan menyimpulkan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

"Jadi terangnya peristiwa, dari konstruksi peristiwa, menimbulkan terangnya peristiwa, ditarik kesimpulan, di situlah akan dinilai apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. Pelibatan Komnas Perempuan dalam dimensi untuk melihat apakah ada pelanggaran hak asasi manusia ataukah tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui saat ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, dikenai Pasal 338 tentang pembunuhan, sedangkan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Bharada E merupakan sopir Ferdy Sambo, sedangkan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Komnas HAM mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Akan tetapi Komnas HAM akan mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Soal ada proses hukum yang sudah menyatakan ini 338, 340 kami menghormati proses yang ada di kepolisian di teman-teman penyidik, tapi seperti komitmen kami di awal bahwa kami berdiri dan bekerja dalam skema hak asasi manusia," ujarnya.

Simak video 'Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Periksa Istri Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads