Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Pihak pelapor berharap Roy Suryo tetap ditahan hingga proses hukum selesai.
"Kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," kata pengacara pelapor, Herna Sutana, saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Herna meminta penegakan hukum di kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo bisa adil hingga tahap persidangan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen. Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan," terang Herna.
Herna menambahkan, tiap dalih dan pembelaan yang dilontarkan pihak Roy Suryo lebih baik disampaikan dalam proses persidangan nanti.
"Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silakan dilakukan di persidangan," tutur Herna.
Simak video 'Kilas Balik Roy Suryo Hingga Ditahan karena Meme Stupa Borobudur':
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim pengacara Roy Suryo pada Sabtu (6/8) sore. Selain penangguhan penahanan, lanjut Elza, menjadi tahanan kota pun tidak apa-apa.
"Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa," imbuhnya.
Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.
"Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat," ungkapnya.
Jawaban Polda Metro
Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus meme stupa Candi Borobudur. Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8).
Pengajuan upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8). Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.