Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM mendukung penuh langkah tersebut.
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto sendiri kan, sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaboration, tapi kan ada syarat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
"Dia kan tersangka. Syarat mendapat perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau alhamdulillah, bagus," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengajuan tersebut dinilai bagus untuk proses hukum yang dialaminya. Dia menyebut, dengan pengajuan itu, Bharada E dapat menceritakan kejadian yang sebenarnya.
"Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," katanya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke LPSK. Mereka datang untuk mengajukan permohonan status JC bagi Bharada E.
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Deolipa mengatakan pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah atau Brigadir J menjadi terang.
"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.
Simak video 'Pengacara Ungkap Bharada E Dapat Tekanan Perintah Tembak Brigadir J':