Partai Garuda soal Kasus Brigadir J: Kapolri Masih Komitmen Presisi

Partai Garuda soal Kasus Brigadir J: Kapolri Masih Komitmen Presisi

Gibran Maulana - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 14:51 WIB
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi (Foto: dok. Partai Garuda)
Jakarta -

Kasus penembakan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah muncul tersangka baru. Partai Garuda menyoroti pihak-pihak yang mereka nilai terlalu dini menyampaikan kesimpulan padahal Polri tengah fokus melakukan pengusutan.

"Belum ada yang diputuskan bersalah atau tidak bersalah, belum ada putusan hukum, tapi sudah bermunculan hakim-hakim dadakan, hakim-hakim jalanan yang menilai dan memvonis melampaui kewenangan pengadilan," kata juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, Brigadir Ricky merupakan tersangka baru dalam kasus Brigadir J yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Teddy menyoroti munculnya fenomena yang disebutnya 'kubu-kubuan' dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembantu Presiden ikutan latah jadi hakim, tokoh-tokoh lainnya ikut bicara dengan gaya masing-masing dan pembelaan masing-masing, sudah jadi kubu-kubuan. Presiden saja hanya meminta kasus ini diusut tuntas dan transparan, tidak menilai melampaui kewenangan pemeriksaan," katanya.

Teddy menyebut dorongan publik memang diperlukan jika kasus Brigadir J buntu. Namun dia menyebut penanganan kasus ini masih dalam jalur yang tepat.

ADVERTISEMENT

"Mendorong bukan berarti ikut campur menilai, bahkan sampai menjadi hakim. Tentu ini menjadi tidak normal, malah berisik, sehingga hanya memperkeruh suasana," kata dia.

"Pihak kepolisian masih on the track, Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih commit untuk polisi yang Presisi dan akan mengungkap kasus secara transparan. Kasus masih terus diproses. Mari dipantau bersama bukan menjadi hakim bersama," kata Teddy Gusnaidi.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka kedua yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Penetapan tersangka Brigadir RR disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian kemarin. Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bila Bharada E disebut selama ini bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo, Brigadir RR disebut bertugas sebagai ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"(Brigadir RR) Sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," jelasnya.

Brigadir RR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP itu memuat tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Simak video 'Pengacara Ungkap Bharada E Dapat Tekanan Perintah Tembak Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads