Bharada E Resmi Ajukan Justice Collaborator Kasus Brigadir J ke LPSK

Bharada E Resmi Ajukan Justice Collaborator Kasus Brigadir J ke LPSK

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 14:21 WIB
Pengacara Bharada E datangi LPSK (Dwi-detikcom)
Pengacara Bharada E mendatangi LPSK. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka datang untuk mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi Bharada E.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa mengatakan pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J menjadi terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK mempersilakan apabila pihak Bharada E ingin mengajukan justice collaborator. Adapun syarat yang menyertai, yakni pemohon mau terbuka untuk membuat terang suatu perkara.

ADVERTISEMENT

"Silakan (mengajukan justice collaborator), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).

Edwin menyebut tahapan pengajuan justice collaborator sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun ia mengatakan akan ada tambahan lain berupa keterangan.

"Tahapan sama dengan sebelumnya, dan akan ada tahapan lagi. Khususnya soal sifat penting keterangan," ungkap Edwin.

Brigadir Yoshua diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.

Simak video 'Update Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads