KPK segera meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan di kawasan Cawang, Jakarta Timur (Jaktim). Nantinya barang-barang sitaan KPK bisa disimpan di lokasi itu.
Dicek melalui unggahan KPK di akun Twitter resminya @KPK_RI, Senin (8/8/2022), Rupbasan itu berdiri di tanah seluas 7.831 meter persegi. Video dalam unggahan itu tampak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tengah mengecek lokasi Rupbasan itu.
"KPK akan meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur," demikian tertulis dalam unggahan KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam unggahan itu, Rupbasan KPK memiliki fasilitas 180 slot parkir mekanik untuk kendaraan bermotor roda empat, 120 slot parkir untuk kendaraan roda dua, dan 12 slot kendaraan sejenis bus. Disebutkan pula KPK dapat menampung barang bukti di lokasi seluas 588 meter persegi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini Rupbasan ini merupakan yang pertama yang dimiliki KPK. "Betul," ucapnya memberikan konfirmasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memang kerap menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan seperti mobil dan motor. Di sisi lain KPK tidak memiliki cukup ruang di kantornya untuk menyimpan barang-barang sitaan itu.
Pada akhirnya KPK menitipkan barang sitaan itu ke Rupbasan milik instansi lain seperti sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham. Di sisi lain sering pula urusan barang sitaan ini menjadi masalah berkaitan dengan biaya perawatan barang-barang sitaan itu.
Baca juga: KPK Geledah Plaza Summarecon di Jaktim! |
Lihat juga video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':