Bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mengapresiasi perkembangan positif dalam pengungkapan kasus ini.
"Penahanan Ferdy Sambo di tempat khusus sudah tepat karena untuk kepentingan penyidikan. Tindakan tersebut bisa dikatakan sudah sangat pro-justitia yaitu dilakukan demi keadilan dalam proses penegakan hukum," kata Arjuna kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Arjuna mengatakan, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti melakukan semua langkah berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat. Sehingga, upaya menghalang-halangi penyidikan tidak berulang, tindakan merusak atau menghilangkan barang bukti tidak kembali terjadi, bahkan tidak ada upaya mengulangi tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan Ferdy Sambo adalah bukti Kapolri menjalankan asas equality before the law, apapun jabatan atau pangkat seseorang harus diperlakukan sama di mata hukum," ujar Arjuna.
"Jika dia melanggar kode etik, diduga menghalangi proses penyidikan bahkan diduga melakukan tindakan obstruction of justice apapun pangkatnya, dia harus ditahan demi tegaknya keadilan. Apalagi dia punya kuasa dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya. Jadi apa yang dilakukan Mabes Polri hanyalah menjalankan perintah undang-undang, menjalankan perintah konstitusi dan supremasi hukum," sambungnya.
Arjuna menambahkan, penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob membuat masyarakat makin optimistis bahwa Kapolri berpihak pada penegakan hukum dan keadilan.
"Beliau tidak melindungi anak buahnya yang bersalah. Ini menjadi harapan baru bagi kita semua, warga negara bahwa kepolisian di bawah Jenderal Sigit berani bersikap untuk berpihak pada keadilan dan penegakan hukum dibanding melindungi anak buah dan teman sejawat. Ini akan dicatat oleh sejarah," ujarnya.
"Langkah yang ditempuh Kapolri dalam kasus polisi tembak polisi memperlihatkan bahwa institusi kepolisian kita bergerak semakin progresif dan modern yaitu Jenderal Sigit berhasil membawa institusi kepolisian bekerja di bawah supremasi hukum, berupaya untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Ini menjadi keteladanan bahwa Kapolri bekerja independen hanya tunduk pada supremasi hukum, tidak bisa dipengaruhi oleh group think yang berkembang di dalam internal kepolisian," sambungnya.
(hri/fjp)