Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin terang. Dua tersangka pembunuhan pun kini telah ditetapkan oleh Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka tersebut ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada Eliezer merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada Eliezer
Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) lalu. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bharada E pun telah ditahan.
Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berikut ini bunyi Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Update Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana':