Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sejauh Ini: Eliezer dan Ricky

Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sejauh Ini: Eliezer dan Ricky

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 09:01 WIB
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM
Bharada E (pakaian hitam) (Rifkianto/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin terang. Dua tersangka pembunuhan pun kini telah ditetapkan oleh Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka tersebut ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada Eliezer merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bharada Eliezer

Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) lalu. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENT

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bharada E pun telah ditahan.

Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Berikut ini bunyi Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Update Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana':

[Gambas:Video 20detik]



Brigadir Ricky

Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Dia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (11/8/2022).

Andi sekaligus meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," ucapnya.

"Sopir dan ajudan ibu PC," lanjutnya.

Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads