Guru besar Universitas Bhayangkara Jaya (UBJ), Profesor Hermawan Sulistyo atau Prof Kikiek, menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan langkah progresif dan korektif. Hal itu disampaikan Prof Kikiek terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ketika Kapolri melakukan langkah-langkah korektif secara keseluruhan karena anak buahnya, maka dilakukan langkah perbaikan. Jarak waktu hanya dua hari dari tindakan Kapolri sebelumnya (pencopotan 25 polisi), dengan tindakan Kapolri tadi malam (penahanan Ferdy Sambo) itu sangat singkat," kata Prof Kikiek kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Prof Kikiek menduga anggota yang mengambil barang bukti CCTV saat kejadian telah mengaku soal sosok yang memerintahkan dia. "Dugaan saya, begitu yang ambil CCTV ditangkap, dia ngaku dia disuruh. Siapa yang suruh? Ini bisa jadi tidak langsung Sambo-nya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Kikiek mengatakan langkah tim khusus Kapolri dan Inspektorat Khusus sudah mengalami kemajuan dan sesuai prosedur. Prof Kikiek menuturkan tindakan Polri dalam hari-hari belakangan ini sudah bisa menunjukkan arah kasus pembunuhan Brigadir J.
"Cukup progresif. Ini tindakan korektif. Harus dicatat oleh publik bahwa polisi harus hati-hati sampai buktinya cukup. Publik tidak sabar, tapi kalau langkah polisi saat ini sudah sangat on the track dan petunjuknya sudah sangat jelas nanti akan ke arah mana," ungkap pria yang juga merupakan salah satu penasihat ahli Kapolri ini.
Dia pun sangat mengapresiasi kerja penyidik, yang setahunya sudah bekerja ekstra untuk mencari bukti-bukti. "Sangat mengapresiasi. Kerja (penyidik) sudah 24 jam dengan risiko kegagalan, artinya tidak ketemu barbuk lagi. Tidak ada kejahatan yang sempurna," ujar dia.
Baca juga: Perubahan Kesaksian Bharada E |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':
Mantan peneliti senior LIPI ini meyakini semua yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J bungkam dan barang bukti 'dibersihkan' sehingga untuk mengaitkan keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J masih belum dapat dilakukan. Yang saat ini paling mungkin, lanjut dia, memang mengarahkan dugaan Ferdy Sambo menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J.
"Semua tutup mulut, barang bukti semua dibersihkan, Ferdy Sambo hanya bisa sejauh ini disangkakan dialah yang merusak itu semua, obstruction of justice. Dalam aturan kepolisian ini pelanggaran disiplin karena SOP ndak dia jalankan," ucap Prof Kikiek.
"Dengan kondisi seperti ini, polisi hanya punya waktu 20 hari untuk menelusuri apakah ada bukti lain yang mengaitkan Sambo dengan peristiwanya, termasuk kalau dia tidak kategori pelaku, dia bisa masuk kategori berkomplot," lanjut Prof Kikiek.
Terakhir, menurut Prof Kikiek, Polri akan mengebut penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik 25 polisi yang dicopot dengan target sebelum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang. Prof Kikiek menuturkan momen tersebut adalah momen politis, dan dalam kasus ini, Presiden Jokowi sudah tiga kali mengingatkan Polri untuk segera mengungkap peristiwa sejujur-jujurnya.
"Ada momentum strategis politis, tapi juga kritis, yaitu 17 Agustus. Statement Presiden soal kasus ini sudah statement politis. Dari hari ini hanya ada waktu tidak sampai 10 hari untuk menyelesaikan itu semua. Sangat ada kemungkinan ini diselesaikan sebelum 17 Agustus," katanya.
Jika kasus belum juga selesai, menurutnya, Polri akan melakukan upaya penahanan terhadap pihak-pihak yang turut terlibat dalam penghilangan, perusakan, dan penyembunyian barang bukti untuk meyakinkan publik akan keseriusan mereka mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalaupun tidak cukup waktu sampai 17 Agustus, misalnya tetap belum ditemukan bukti yang bisa mengaitkan Sambo dengan peristiwa pembunuhan, tetapi ada bukti-bukti tambahan bahwa yang melakukan perusakan atau pengambilan barang bukti itu misalnya jenderal atau perwira menengah yang lain, ditangkapi semua, ditahan semua. Itu sudah cukup menunjukkan arah penyidikan," tutupnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob Polri atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (7/8), Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (4/8), lalu dicopot dari jabatannya di hari yang sama. Kemudian, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).
Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Di samping itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus tersangka pembunuh Brigadir J telah siap menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus ini. Hal itu disampaikan Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E.