Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Itsus).
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi, Sabtu (6/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo Diduga Tak Profesional
Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korbrimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.
Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada Jumat sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Proses ini betul-betul berjalan secara independen, kemudian secara akuntabel, dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi.
Ditempatkan 30 Hari
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
"Tiga puluh hari ke depan info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (7/8/2022).
(dek/dek)