LBH Jakarta juga menilai tindakan upaya paksa pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai PSE tidak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam UU melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 sehingga melanggar standar HAM.
"Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang sering kali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum yang didasarkan pada putusan pengadilan. Beberapa situs yang diblokir tidak pernah dinyatakan memiliki muatan yang melanggar hukum tersebut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemblokiran dan Hak Asasi Digital |
Kemudian, tindakan pemblokiran Kominfo merupakan perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar I IAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas. Pasal 53 ayat 1 UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan.
"Tindakan koreksi harus dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran dan kerugian masyarakat di masa mendatang," ujarnya.
"Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," tambahnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan pihaknya bakal duduk bersama dengan pengadu membahas mengenai rencana melayangkan gugatan terhadap Menkominfo RI Johnny G Plate. Salah satu yang bakal digali dalam pertemuan itu adalah menghitung total kerugian yang dialami warga ketika Steam hingga Paypal diblokir.
"Angka ini memang kecil tapi akan terus bertambah karena masih banyak korban yang belum jelaskan kerugian materiil. Ini akan kita gali saat pertemuan dan kita publish lagi sebelum lakukan gugatan terhadap menteri ya, bukan Permenkominfo," jelasnya.
"Iya, (gugatan) terhadap pemerintahnya karena dia melakukan tindakan pemerintahan yang tidak, sesuai standar asas kemanusiaan, tidak punya alasan pembenaran menurut hukum karena itu sudah pasti dia tidak memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik dan menimbulkan kerugian. Setidaknya ada 4 alasan melakukan gigaran terhadap tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh kementerian," tambahnya.
(fca/fca)