Aksi pemobil Daihatsu Terios berpelat RFH berinisial JFAR (20) menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku nekat menabrak polisi lalu lintas (polantas) hingga mobil dinas anggota TNI sebelum ditangkap di Bintara, Bekasi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) di Tol Pancoran. Awalnya, anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang tengah berpatroli di lokasi hendak menegur pelaku terkait penggunaan rotator di mobil JFAR. Pelaku justru mencoba melarikan diri dengan nekat menabrak salah satu anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saat petugas PJR inisial Briptu G menghampiri kendaraan pengemudi Terios tersebut malah menabrak petugas Briptu G serta menabrak kendaraan dinas PJR kemudian melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan mobil berpelat RFH yang dikemudikan oleh JFAR terus melaju setelah menabrak anggota dan mobil PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil pelaku bahkan turut menabrak kendaraan dinas TNI yang berada di lokasi.
"Saat melarikan diri tersebut pengendara JFAR menabrak ban kiri dari kendaraan dinas TNI yang berada di depan kendaraan dinas PJR," ungkap Zulpan.
Laju kendaraan yang dikendarai oleh JFAR tidak berhenti. Di daerah Tol Kebun Bawang mobil pelaku kembali menabrak satu mobil dinas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikemudikan oleh Aiptu MA.
"Sampai di pintu Tol Kebun Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR yang dikemudikan oleh MA yang sedang memberhentikannya. Setelah menabrak kendaraan pelaku melarikan diri sampai ke Bintara," ujar Zulpan.
Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Bintara, Bekasi. Pelaku kemudian dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Akibat kejadian tersebut, empat kendaraan mengalami kerusakan," tutur Zulpan.
Pengemudi ditetapkan tersangka. Simak di halaman berikutnya.
Saksikan juga '5 Fakta Mobil RFH Tabrak Polisi: Pelat Bodong Beli Via Online':
Ditetapkan Tersangka
Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ditangkap polisi. Pengemudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8).
Berikut ini bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".
Pelat RFH Dibeli Via Online
Polisi mengungkapkan, pelat 'RFH' mobil Terios yang digunakan pelaku adalah palsu. Pelaku memakai pelat itu dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap.
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.
Edy mengatakan pelaku mendapatkan pelat nomor 'RFH' tersebut dengan cara membeli secara online.
"Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.