Pengemudi Berpelat 'RFH' yang Ugal-ugalan di Tol Berstatus Mahasiswa

Pengemudi Berpelat 'RFH' yang Ugal-ugalan di Tol Berstatus Mahasiswa

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 09:45 WIB
Mobil pelat RFH dikepung usai kabur setelah menabrak polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022).
Foto: (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran telah ditetapkan tersangka. Pelaku ternyata masih berstatus mahasiswa.

"Pelaku inisial JFAR usia 20 tahun. Status mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Kasus ini bermula dari aksi ugal-ugalan yang dilakukan JFAR di Tol Pancoran pada Jumat (5/8). Saat itu pelaku mengendarai mobil berpelat RFH dan menggunakan rotator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas lalu mencoba menegur pelaku. Namun, JFAR justru bersikap tidak kooperatif hingga menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang coba menegurnya.

Pelaku lalu memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Zulpan mengatakan mobil yang dikendarai JFAR juga sempat menabrak mobil dinas TNI.

ADVERTISEMENT

"Saat hendak melarikan diri pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan dinas TNI," ungkap Zulpan.

Aksi pelarian JFAR lalu terhenti di Bintara, Bekasi. Polisi saat itu berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku hingga menangkap JFAR yang berada di dalam mobil.

Ditetapkan Tersangka

Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ditangkap polisi. Pengemudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8).

Berikut bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".

Pelat RFH Dibeli Via Online

Polisi mengungkapkan pelat 'RFH' mobil Terios yang digunakan pelaku adalah palsu. Pelaku memakai pelat itu dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap.

"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.

Edy menyebut pelaku mendapatkan pelat nomor 'RFH' tersebut dengan cara membeli secara online.

"Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.

Mobil tersebut awalnya disetop polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8) karena menggunakan rotator. Namun, bukannya berhenti, pengemudi malah tancap gas dan menabrak polisi.

Pelaku kemudian melarikan diri. Pengejaran pun terjadi. Pelaku akhirnya disergap di GT Bintara, Cakung, Jakarta Timur.

Simak Video '5 Fakta Mobil RFH Tabrak Polisi: Pelat Bodong Beli Via Online':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads