25 Polisi Dimutasi
Sigit memutasi 25 polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Sigit berharap penanganan kasus Brigadir J berjalan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit yakin tim khusus akan bekerja secara tuntas. Setelah itu, tim khusus bakal menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo Dicopot
Sigit mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo.
Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain.
Adapun Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali juga dicopot oleh Kapolri. Benny Ali dimutasikan sebagai Pamen Yanma.
Sementara itu, posisi Karoprovos akan diisi oleh Kombes Gupuh Setiyono. Gupuh sendiri sebelumnya menjabat Kabagyanduan Div Propam.
Selain itu dua perwira Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) turut dicopot. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dimutasi sebagai pamen Yanma Polri. Kemudian Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rivaizal Samual dimutasikan sebagai pamen Yanma Polri.
Sigit juga mengungkapkan, dari 25 personel polisi yang sudah diperiksa, tiga orang merupakan perwira tinggi, sementara lima lainnya merupakan perwira menengah.
"Kita sudah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, serta bintara dan tamtama 5 personel," kata Sigit.
Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Polri membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
Dedi pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dedi mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
"Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif," imbuhnya.
Terungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Diambil
Polri mengatakan Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Ketidakprofesionalan) Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.
(idn/gbr)