Respons Polri soal Pihak Brigadir J Minta Polisi Ambil CCTV Dipidana

ADVERTISEMENT

Respons Polri soal Pihak Brigadir J Minta Polisi Ambil CCTV Dipidana

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 06:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Dok. Polri)
Jakarta -

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikenakan pidana dan dipecat. Lalu, bagaimana respons Polri?

"Tunggu timsus tuntaskan semua dulu dengan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) agar disampaikan secara komprehensif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Polisi Ambil CCTV Rusak Sudah Diketahui

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.

Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.

"Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut, namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga video Sosok minggu ini: Ferra manajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT