5 Fakta Terbaru Kasus Rumah Tetangga Ditembok Usai Mediasi Ke-6

ADVERTISEMENT

5 Fakta Terbaru Kasus Rumah Tetangga Ditembok Usai Mediasi Ke-6

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 06:30 WIB
Jalan yang ditempuh keluarga Mursideh untuk masuk rumah, gara-gara jalan yang lumrah kini ditembok oleh tetangganya. 4 Agustus 2022. (Mulia Budi/detikcom)
Jalan yang ditempuh keluarga Mursideh untuk masuk rumah, gara-gara jalan yang lumrah kini ditembok oleh tetangganya. 4 Agustus 2022. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Perkara akses rumah warga yang ditembok oleh tetangga di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), belum tuntas usai diadakan mediasi. Sejumlah fakta terungkap usai para pihak menjalani media ke-6.

Mulanya perkara adalah akses jalan rumah Mursideh (58) ditembok oleh tetangganya yaitu Widya (46), selaku pemilik tanah jalanan gang di depan rumah tersebut. Widya mengaku memiliki legalitas surat kepemilikan tersebut.

Rumah Mursideh yang aksesnya terhalang tembok itu ada di Jl Gading Raya, Gang 8, RT 11 RW 10, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penembokan dilakukan pada Jumat (29/7) lalu.

Mediasi ke-6 antara keluarga Widya selaku penembok dan keluarga Mursideh di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Kamis (4/8). Rapat berlangsung di lantai 2 kantor ini.

Dalam mediasi itu dihadiri pihak Kepolisian, Babinsa, Satpol PP, dan Camat Pulogadung yaitu Syafrudin Chandra. Widya dan keluarga Mursideh juga hadir dalam mediasi tersebut.

Terlihat ada anggota keluarga Mursideh, membawa serta anaknya, datang belakangan dan naik ke lantai atas tempat rapat. Rapat mediasi untuk mencari solusi bagi keduanya itu merupakan mediasi ke-6. Mediasi berlangsung secara tertutup.

Keluarga Mursideh Minta Maaf

Widya mengaku menembok akses rumah tetangganya yaitu Mursideh bukan tanpa alasan. Widya merasa kecewa atas penghinaan yang dilakukan keluarga Mursideh terhadap keluarganya.

Anak Mursideh dan Asep yang bernama Firmansyah (34) menyampaikan permintaan maaf mewakili keluarganya kepada Widya. Permohonan maaf itu disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Pulogadung.

"Dan yang sangat mengejutkan itu dari pihaknya Pak Asep, Firman langsung menyampaikan, 'Saya atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Widya apabila ada perbuatan kami yang sangat menyakitkan atau menyalahi, menyinggung perasaan, dan kami mohon bisa dimaafkan' seperti itu," kata Camat Pulogadung, Syafrudin Chandra, di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Kamis (4/8).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga video Sosok minggu ini: Ferra manajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT