Video pemotor protes saat ditilang ramai beredar. Pangkal masalahnya, pemotor itu disebut tidak menyalakan lampu utama saat berkendara.
Pemotor itu tak terima ditilang polisi karena tak menyalakan lampu utama. Dia lalu mempertanyakan aturan soal penyalaan lampu utama saat berkendara.
"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?" kata pemotor dalam video yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh," respons polisi yang menilang pemotor tersebut.
"Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak," jawab pemotor.
Pemotor itu tampak tidak puas atas penjelasan polisi. Pemotor itu meyakini lampu utama motornya sudah menyala.
Tampak ada polisi yang memegang ponsel dengan menyalakan kamera menyorot batok lampu sepeda motor tersebut. Polisi itu mengatakan pemotor itu tidak tidak menyalakan lampu utama di motornya.
Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya.
Penjelasan Polisi
Polisi lalu lintas (polantas) menjawab pertanyaan dari pemotor dan menyebutkan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Polisi itu mengatakan dalam Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.
"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, Sabtu (6/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Terhadap pengendara motor yang melanggar pasal tersebut terancam sanksi 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
"Jadi intinya kena sanksi 15 hari, jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rp 100 ribu," tuturnya.
Dia mengatakan apa yang dilakukan petugas dalam video itu untuk melakukan penilangan sudah tepat. Menurutnya, pengendara sepeda motor itu memang melanggar Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ tersebut.
"Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama saja. Berati bapak (pemotor) ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama," ujarnya.
Dia menjelaskan lampu utama sepeda motor, yang terdiri atas lampu jarak jauh dan jarak pendek, wajib dinyalakan saat siang hari. Lampu lainnya yang ada di sepeda motor ialah lampu yang berukuran lebih kecil disebut sebagai lampu senja.
"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya 'lampu kota' kali ya," ujarnya.