Pengacara: Dari Awal Kami Tak Percaya Bharada E Bunuh Brigadir Yoshua

Pengacara: Dari Awal Kami Tak Percaya Bharada E Bunuh Brigadir Yoshua

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 16:25 WIB
Kuasa hukum Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak (tengah). (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengomentari soal beredarnya kabar Bharada E atau Bharada Richard Eliezer mengakui dirinya bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin menyebut pihaknya memang dari awal tidak percaya Bharada E pembunuh Brigadir J.

"Dari awal kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Kamaruddin meyakini Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden tersebut. Menurutnya, Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," ucapnya.

Bukan hanya itu, Kamaruddin juga menduga mundurnya pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, juga berkaitan dengan hal tersebut. Dia mengaku sempat meminta pengacara Bharada E mundur jika kliennya terus berbohong.

ADVERTISEMENT

"Betul, saya doktrin rekan itu untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar, bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Maka jangan ada dusta di antara kita. Kecuali Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya. Namun, bila terus-menerus berdusta, jangan dibela," ujar Kamaruddin.

Pernyataan Kamaruddin ini juga pernah disampaikan oleh Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Simak di halaman berikutnya.

Simak Video: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!

[Gambas:Video 20detik]



"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (6/8).

Taufan mengatakan, pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak-menembak tersebut. Dia mengatakan satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.

"Riki itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia lihat J menodongkan senjata ke atas, tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak lihat orangnya," katanya.

"Setelah tembak-menembak itu, barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard diam aja gitu," sambungnya.

Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Dia mengatakan alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads