Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai kemarin.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.
Akun Twitter Disita
Polisi menyita akun Twitter Roy Suryo. Akun itu yakni @KRMTRoySuryo2.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," ucap Zulpan.
Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.
"Kemudian handphone atau HP Saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," tutur dia.
Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.
"Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Roy Suryo Ditahan, Khawatir Hilangkan Barang Bukti
(isa/isa)