Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Roy Suryo ditahan mulai malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Metro Tahan Roy Suryo! |
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," lanjutnya.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat video 'Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur':