LPSK Bakal Bersurat ke Pihak Bharada E Terkait Pengajuan JC

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 19:05 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Jerie/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bisa mendapat perlindungan meski berstatus sebagai tersangka, asalkan posisinya adalah sebagai justice collaborator (JC), yakni saksi pelaku yang bekerja sama. LPSK bakal menyurati pihak Bharada E, dalam hal ini kuasa hukumnya, agar mengajukan permohonan justice collaborator (JC).

"Tentu (akan bersurat)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (3/8/2022).

Sementara ini, LPSK belum berkomunikasi dengan pihak Bharada E membahas JC. Pihaknya akan berkomunikasi dulu dengan kepolisian.

"Jadi kami kan harus klarifikasi dulu ke pihak kepolisian," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan senang apabila pihak LPSK tetap memberi perlindungan kepada Bharada E. Apabila LPSK menginginkan Bharada E menjadi justice collaborator, Andreas menginginkan pihak LPSK bersurat secara resmi.

"Kalau dia (LPSK) memberi perlindungan, kami senang sekali. Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat," tuturnya.

Namun Andreas menyebut kliennya sudah kooperatif selama proses penyidikan.

"Nah, ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini. Klien kami ini sudah mengaku menembak. Klien kami dengan apa yang sudah diberikan ke penyidik, apakah dengan kooperatifnya ini nanti sudah bisa dikatakan sebagai justice collaborator atau nggak, ya silakan saja," kata Andreas saat dihubungi.

Simak video 'Kronologi Peristiwa di Hari Kematian Brigadir J Versi Komnas HAM':






(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork