Kontroversi Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J hingga Dimutasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 18:24 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan termasuk 25 polisi yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia dimutasi dari jabatan Karo Paminal Divpropam terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada dua jenderal lain yang dimutasi Kapolri Jenderal Sigit. Dua jenderal lain yang dimutasi ialah Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan Brigjen Benny Ali dari jabatan Karo Provos Divpropam.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ tanggal 4 Agustus 2022. Ketiganya dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi jabatan diharapkan membuat penanganan kasus Brigadir J berjalan baik.

Sebelum dimutasi, Brigjen Hendra Kurniawan sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam. Saat itu, dia dinonaktifkan bersama Kombes Budhi Herdi Susianto, yang menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Penonaktifan ini diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7) malam.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto ini dilakukan demi menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas tim khusus dalam pengusutan kasus Brigadir J.

Kontroversi Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan dituding melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. Brigjen Hendra disebut ikut mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah orang tuanya di Jambi pada Sabtu (9/7) lalu.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

Pihak keluarga menyebut larangan peti jenazah Brigadir J untuk dibuka terekam dalam video. Mereka menyatakan rekaman yang dimiliki tak bisa dibantah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Banjir Masuk RS di Jonggol, Penerimaan Pasien Ditutup Sementara"


(jbr/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork